iklan Terdakwa Putri Candrawathi duduk di tengah ruang sidang PN Jaksel, Senin, 17 Oktober 2022.
Terdakwa Putri Candrawathi duduk di tengah ruang sidang PN Jaksel, Senin, 17 Oktober 2022. (Screenshot YouTube/PN JAKARTA SELATAN)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi sebenarnya bersedia ampuni perbuatan mendiang Brigadir J tapi syaratnya harus ini.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat sidang di PN Jaksel, Senin, 17 Oktober 2022.

Tim kuasa hukum tersebut membacakan eksepsi atau nota keberatan kala sidang kasus pembunuhan mendiang Brigadir J.

Hal ini diutarakan Putri Candrawathi dengan alasan agar tak ada keributan besar dan bersedia mengampuni mendiang Brigadir J.

"Saksi Putri Candrawathi mengatakan kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat, 'saya mengampuni perbuatanmu yang keji terhadap saya tapi saya minta kamu untuk resign'," kata kuasa hukum Ferdy Sambo.

"Kemudian Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar kamar sambil menangis dan turun bersama Ricky Rizal Wibowo," sambungnya saat membacakan eksepsi.

Berdasarkan keterangan, Putri Candrawathi sedang tidur di kamarnya terbangun mendengar pintu kaca kamar miliknya terbuka, tepatnya pada 7 Juli 2022 lalu, sekitar pukul 18.00 di rumah Ferdy Sambo di Magelang.

Istri Ferdy Sambo itu kemudian mendapati Brigadir J telah berada di dalam kamar dan tanpa banyak bicara almarhum kemudian melakukan pelecehan terhadap dirinya.

"Putri Candrawathi secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak (video BAP PUTRI CANDRAWATHI Hal. 6 tertanggal 26 Agustus 2022)," ucap kuasa hukum Ferdy Sambo.

Akan tetapi mendiang Brigadir J sempat panik dan memakaikan pakaian Putri Candrawathi usai terdengar ada seseorang hendak naik ke lantai 2 rumah tersebut.

Kemudian Brigadir J menutup pintu kayu berwarna putih dan memaksa Putri untuk berdiri agar dapat menghalangi orang yang akan naik, tetapi Putri Candrawathi menolaknya.

"Kemudian Nofriansyah Yosua Hutabarat membanting tubuh Saksi Putri Candrawathi ke kasur," ujar kuasa hukum Ferdy Sambo membacakan eksepsi.


Berita Terkait