iklan Terdakwa Putri Candrawathi duduk di tengah ruang sidang PN Jaksel, Senin, 17 Oktober 2022.
Terdakwa Putri Candrawathi duduk di tengah ruang sidang PN Jaksel, Senin, 17 Oktober 2022. (Screenshot YouTube/PN JAKARTA SELATAN)

"Dan kemudian kembali memaksa Saksi Putri Candrawathi untuk berdiri sambil mengancam 'Awas kalau kamu bilang sama Ferdy Sambo, saya tembak kamu, Ferdy Sambo, dan dan anak-anak kamu!',” tambahnya.

Bahkan dalam keterangan tersebut, Brigadir J membanting Putri ke kasur lagi dan memaksa kembali untuk berdiri dengan posisi berdiri di depannya. Lalu memaksa untuk keluar dari kamar.

Tak hanya itu, Putri Candrawathi dengan sengaja menyenggol keranjang tumpukan pakaian yang terbuat dari plastik dengan harapan ada orang yang mendengarnya.

Akan tetapi, sangat disayangkan bahwa upaya Putri Candrawathi menjatuhkan keranjang tersebut tak membuahkan hasil.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) sebut Putri Candrawathi mengaku dirinya dilecehkan oleh mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut dibacakan Jaksa penuntut umum dari surat dakwaan sidang terdakwa Putri Candrawathi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022.

Berdasarkan surat dakwaan, Putri Candrawathi mengadu kepada suaminya Ferdy Sambo jika dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir J saat berada di Magelang.

Mengenai hal ini, Putri Candrawathi pun meminta kepada Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapapun termasuk kepada ajudannya.

"Putri Candrawathi minta kepada Ferdy Sambo untuk tak menghubungi dengan perkataan 'Jangan hubungi ajudan', 'jangan hubungin yang lain'," ucap jaksa.

"Mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat Yosua memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain," sambung jaksa.

Jaksa meneruskan, pada Jumat dini hari, 8 Juli 2022, Putri Candrawathi masih berada di Magelang, sedangkan Ferdy Sambo berada di Jakarta.

Terdakwa Putri Candrawathi pun kembali ke Jakarta dan tak lama berselang terjadilah pembunuhan berencana terhadap mendiang Yosua.(FIN)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait