Sementara, Pakar Ekonomi Provinsi Jambi Prof.Dr. Haryadi, SE.MMS berpandangan tugas Kapolda sebagai mitra Gubernur hendaknya bisa dilanjutkan.
Terkait angkutan batu bara perlu penindakan tegas bagi pelaku yang melanggar.
“Tindakan tegas harus dilakukan dan jangan dengan permintaan maaf bisa menggugurkan kesalahan, jika menyalahi aturan konsekuensi harus dijalankan,” ucap Direktur Pascasarjana Unja ini.
Haryadi mengungkapkan dengan latar belakang satuan Lalu Lintas terlihat keputusan Kapolri menempatkan Kapolda salah satunya untuk menertibkan lalu lintas batu bara di Jambi.
“Yang paling penting jalur tempuh batu bara, itu yang ditertibkan karena korban berjatuhan mulai dari mahasiswa hingga berbagai kalangan lainnya. Ketertiban ini yang menjadi fokus prioritas,” sampainya.
Meski harapan kepada Kapolda baru bermunculan, Haryadi mengingatkan, pengaturan angkutan batu bara tidak hilang dari tugas pemprov Jamb.
“Tugas Pemprov menata kembali jalur lalu lintas termasuk jalur angkutan tambang agar lebih tertib dan jangan berikan solusi sesaat seperti meliburkan beberapa hari yang tak pas. Yang penting harus secara berkontinuitas,”ujar Guru Besar Ekonomi Universitas Jambi ini.
“Dengan berbarengan dengan dilakukan pelebaran jalan. Serta jalur khusus, dimana langkah ini diperlukan lobby pusat, tak hanya berkirim surat tapi harus dikawal,” pungkasnya. (aba)
