Kredit Pede di lokasi tersebut menyasar Kelompok Wanita Tani (KWT) yang merupakan pelaku UMKM dengan awal usaha berfokus pada olahan hasil pertanian dan terus berkembang menjadi berbagai usaha di sektor perdagangan, perikanan dan kerajinan.
Debitur Kredit Pede di kawasan tersebut juga mendapatkan pendampingan dari Dinas Pertanian dan Dinas Pariwisata setempat dalam pengembangan usahanya.
“Ini adalah hasil kerja sama dari berbagai pihak, dari pencetusan TPAKD oleh OJK, kemudian didukung oleh Pemda dengan menerbitkan SK Gubernur serta Pelaku Usaha Jasa Keuangan, sehingga kehadirannya dapat memberikan manfaat dan nilai tambah serta mendorong peningkatan perekonomian di daerah,” kata Friderica.
Kredit Pede merupakan implementasi dari Generic Model Skema Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir Skema 3 (GM K/PMR) yaitu penyediaan kredit/pembiayaan yang cepat dan murah. Kredit Pede memberikan plafon sebesar Rp2,5 juta (tanpa agunan) dan plafon sampai dengan Rp50 juta (dengan agunan tambahan).
Sejak diluncurkan pada tahun 2020 sampai dengan triwulan 2 2022, kredit Pede telah dinikmati oleh lebih dari 2.499 debitur dengan total penyaluran kredit sebesar Rp16,63 miliar.
Sedangkan secara nasional sampai dengan triwulan 2 2022, TPAKD melalui program K/PMR telah menyalurkan kredit/pembiayaan total sebesar Rp4,4 triliun kepada 337.940 debitur.
OJK bersama Pemerintah Daerah dan PUJK akan terus meningkatkan kolaborasi dalam perluasan akses keuangan di daerah melalui program TPAKD dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.(*)