iklan

"Pelaku mengakui bahwa mereka telah melakukan pencurian di toko milik Nazarudin Toha, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Manau guna penyidikan lebih lanjut," jelas Lumbrian.

Sementara itu, Kapolsek Sungai Manau Iptu Mulyono mengatakan, 3 pelaku lainnya masih masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tiga DPO, masih dalam proses pengejaran," katanya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni 50 slop rokok merk Chief, 18 slop rokok gudang garam Surya isi 16 batang, 9 slop rokok gudang garam Surya isi 12 batang, 10 slop rokok Sampoerna isi 16 batang, dan 1 buah karung merk Bogasari. (raf)


Berita Terkait



add images