iklan

JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI- Tim Opsnal Polres Muaro Jambi bersama Polsek Sekernan, berhasil meringkus pelaki perampokan dengan modus pecah kaca mobil yang sering beroperasi lintas provinsi.

Kapolsek Sekernan IPTU Wiji Nureko Wahyu menjelaskan, pelaku diketahui bernama Angga dan Rudi, warga Kayu Agung Sumatera Selatan, dan Depok. Diamankan Minggu 9 Oktober 2022.

Keduanya juga sempat  beraksi di wilayah kabupaten Muaro Jambi, tepatnya di RT 10, Desa Sekernan, Pada Jumat 23 September 2022.

"Pelaku spesialis perampokan antar Provinsi ini berhasil ditangkap tim Reskrim Polres Muaro Jambi dan Polsek Sekernan di Bayung Lincir hendak kabur ke Kampung halaman," Kata Kapolsek Sekernan IPTU Wiji Nureko Wahyu.

Kedua pelaku merampok uang kepala puskesmas Sekernan dengan cara pecahkan kaca mobil korban, pelaku langsung mengambil uang korban yang di simpan dalam mobil sebesar 160 JT.

"Dalam kejadian ini Tim langsung melakukan cek TKP melaksanakan pemeriksaan CCTV dan dihasilkan CCTV didapatkan petunjuk, setelah dapat petunjuk kita koordinasi dengan Polres maupun polsek-polsek wilayah perbatasan terkait dengan CCTV tersebut," Jelas Kapolres Sekernan.

Polisi bergerak cepat dan bekerja sama dengan Polsek Bayung Lincir melakukan razia di jalan dan menemukan pelaku.

"Alhamdulillah kerja sama dengan Polsek Bayung lincir didapatkan hasil dari razia bahwa TSK tersebut melewati daerah tersebut dan TIM langsung melaksanakan penangkapan," sebut Kapolsek Sekernan.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti uang tunai, Bukti Transfer dari bank BNI, dan motor.

"Kemungkinan menurut informasi dari TSK yang kita dapatkan ada 5 orang pelaku, Sementara Rudi sebagai penyetor uang hasil rampokan ke bank BNI setor tunai, untuk 4 orang lagi tetap melaksanakan pengembangan dan DPO kita tetap kerjasama dengan Polres maupun dengan masyarakat," ujarnya.

Pelaku dikenakan pasal 363 perampokan disertai perusakan dengan ancaman hukuman maksimal 5 sampai 7 tahun penjara.

(wan) 


Berita Terkait



add images