iklan Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan terdakwa Irfan Widyanto agenda sidang pemeriksaan saksi lanjutan.

Hari yang sama, sidang untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama.

“Agendanya juga sama-saka keterangan saksi dari penuntut umum,” kata Djuyamto.

Memasuki pekan ketiga pelaksanaan sidang Ferdy Sambo dkk, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara tertib dan tepat waktu menggelar sidang yang menarik perhatian luas masyarakat.

Dihubungi terpisah, Yonathan Baskoro, salah satu tim penasihat hukum keluarga Brigadir J mengapresiasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menggelar sidang secara tertib dan tepat waktu.

“Tentu kami apresiasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang selalu on-time, tegas dan disiplin,” kata Yonathan.

Menurut Yonathan, apa yang ditampilkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mengadili perkara pembunuhan Brigadir J sebagai wujud peradilan yang diharapkan oleh masyarakat.

“Inilah wujud peradilan yang betul-betul diharapkan masyarakat, mudah-mudahan menjadi contoh bagi pengadilan-pengadilan negeri yang ada di republik ini,” katanya.(fin)


Berita Terkait