iklan Jemaah Umrah tidak wajib vaksin Meningitis, di mana hal ini diungkapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Jemaah Umrah tidak wajib vaksin Meningitis, di mana hal ini diungkapkan oleh pemerintah Arab Saudi. (Disway)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Jemaah Umrah tidak wajib vaksin Meningitis, di mana hal ini diungkapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Tentunya hal ini akan lebih memudahkan bagi jamaah umroh untuk menunaikan ibadahnya.

Meskipun demikian untuk jamaah haji, pemerintah Arab Saudi mengjelaskan bahwa masih diwajibkan vaksin Meningitis.

Aturan atau kebijakan baru tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Bagian Konsuler Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA).

Dalam penyataan resmi Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menjelaskan bahwa kebijakan vaksin meningitis tidak wajib bagi yang datang dengan visa umrah.

Menurut AMPHURI informasi tersebut di sampaikan oleh pihak Kedutaan Besar Saudi Arabia dalam sebuah surat edaran.

Farid Aljawi selaku Sekjen DPP AMPHURI Farid Aljawi menjelaskan bahwa pengumuman yang dikeluarkan Arab Saudi pada 13 Rabiul Awal atau pada tanggal 8 November 2022.

"Kami berharap para stakeholder maupun pihak terkait dengan penyelenggaraan umrah di negeri ini bisa menerima dan menghormati kebijakan pemerintah Arab Saudi,” jelas Farid.

Sebelumnya Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah untuk menghapus syarat pembatasan usia 65 tahun.

Atas permintaan tersebut, Tawfiq memberikan respon dan mengungkapkan bahwa pemberlakuan syarat usia 65 tahun hanya dalam konteks kondisi pandemi Covid-19.


Berita Terkait