iklan Wanita Berkebaya Merah Perankan Adegan Mesum.
Wanita Berkebaya Merah Perankan Adegan Mesum. (Twitter)

“Awalnya AH menerima DM berisi permintaan (video kebaya merah) tersebut dibayar sekitar Rp750 ribu. Dengan uang itu memesan kamar hotel sesuai pesanan dengan memperagakan atau seolah sebagai karyawan hotel,” ujarnya.

Akibat tindakannya, kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 27 Jucto Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Ancaman hukuman yang dapat mereka terima adalah penjara paling lama enam tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.

Sebagaimana diketahui, kedua tersangka video kebaya merah ditangkap pada Minggu, 6 November 2022 lalu.

Ada beberapa petunjuk yang memudahkan terungkapnya kedua tersangka. Tato di tangan kanan ACS, pemeran pria dalam video tersebut menjadi salah satu petunjuk penting dalam penangkapan dan penetapan statusnya sebagai tersangka.

Sementara AH berhasil diidentifikasi oleh Polisi setelah mendapatkan petunjuk adanya tahi lalat di tubuhnya.

Begitu pun lokasi kamar hotel yang dijadikan tempat pembuatan video kebaya merah yang akhirnya terungkap yaitu di kamar 1710 sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur.(disway)


Sumber: www.disway.id

Berita Terkait