Menurut Dirmanto, penyidik tidak bisa berandai-andai apakah tersangka mengalami gangguan kejiwaan masih menunggu hasil pemeriksaan dari ahli.
“Kita tunggu saja nggak usah berandai-andai. Nanti kita sampaikan setelah ada hasil pemeriksaan pasti dari ahli kejiwaan,” tandasnya. (jpg/fajar)
Sumber: www.fajar.co.id