JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan sejak 1 Juli 2022.
Namun, meski Iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah. Kelas-kelas tersebut digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Berikut adalah rincian biaya BPJS Kesehatan per November 2022 serta persyaratan apa saja yang harus dilakukan untuk membuatnya.
- BPJS Kesehatan kelas I Rp 150.000 per orang
- BPJS Kesehatan kelas II Rp 100.000 per orang
- BPJS Kesehatan kelas III Rp 42.000 per orang (Rp 35.000 dibayar secara mandiri dan Rp 7.000 disubsidi pemerintah)
Usai mengetahui biaya tersebut kini yang harus Anda lakukan adalah melengkapi persyaratan membuat BPJS Kesehatan, di antaranya:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang dipilih
- Email dan Nomor HP aktif
- Pas foto ukuran 3 x 4 dengan ukuran digital maksimal 50KB
- Halaman depan buku rekening aktif (untuk pendaftaran autodebet iuran BPJS Kesehatan)
- Paspor, kartu izin tinggal tetap/sementara, nomor visa tinggal terbatas, surat izin kerja bagi WNA
