iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Polres Merangin berhasil mengamankan sebanyak 13 orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Lantak Seribu Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin.

13 orang pelaku tersebut 1 orang di antaranya merupakan seorang operator alat berat yakni Imam Triyadi (24), dan 12 lainnya merupakan seorang pekerja.

Para pekerja tersebut yaitu Tutut Purnomo (42), Maryono (52), Yulianto (49), Ade Samsudin (30), Andre Subekti (28), Hasan (40), Heru Saputra (23), Mai Nyoryanto (28), Mustakim (21), Sayoko (24), Suparjo (44) dan Surono (42).

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, kejadian penangkapan berawal pada Minggu 13 November 2022 kemarin sekira pukul 11.30 WIB siang.

"Pada waktu itu, tim mendapatkan informasi bahwa sedang terjadi aktifitas penambangan emas tanpa izin di Desa Lantak Seribu, A3, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin," ujarnya, Senin (14/11).

Mendapatkan informasi tersebut, Tim kemudian langsung menuju ke lokasi penambangan.

Sesampainya di lokasi, tim kemudian berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang sedang melakukan penambangan emas tanpa izin.

"Satu orang laki-laki tersebut diamankan ketika sedang beraktivitas dengan menggunakan satu unit alat berat jenis excavator," kata Lumbrian.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Merangin beserta barang bukti guna ditindaklanjuti.

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku yakni 1 unit excavator, 3 buah karpet hitam, 2 buah cangkang, 2 buah engkol mesin, 1 buah karpet berwarna hijau, 1 buah karpet berwarna abu-abu, 1 buah galon kosong, 1 buah dulang dan 1 buah ember.

Akibatnya, para pelaku dikenakan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. (raf)


Berita Terkait