iklan Irjen Pol Teddy Minahasa saat dibawa ke rutan Polda Metro Jaya.
Irjen Pol Teddy Minahasa saat dibawa ke rutan Polda Metro Jaya. (Net)

Teddy Minahasa menyebut barang bukti itu masih utuh disimpan kejaksaan untuk keperluan pembuktian di persidangan.

Diketahui, Polda Metro Jaya membongkar keterlibatan Irjen Teddy Minasa dalam kasus penjualan narkoba jenis sabu sebanyak 5 kg.

Dari berat 5 kg itu, sebanyak 3 kg disita Polda Metro Jaya dari tangan AKBP Dody Prawiranegara dan Mami Linda.

Hotman Paris pun menegaskan barang bukti sabu yang disita Polda Metro Jaya dari rumah AKBP Dody tidak ada kaitannya dengan Irjen Teddy Minahasa.

Terungkapnya transaksi jual beli narkoba jenis sabu sebanyak 2 Kg (bukan 5 Kg, Red) yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa Putra, berawal dari penangkapan Linda Pujiastuti atau Mami Linda alias Anita melalui chat WhatsApp (WA).

Selain itu, Teddy Minahasa juga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawira Negara (Kabagada Rolog Polda Sumatera Barat) untuk menjual sabu sebanyak 2 Kg kepada Mami Linda.

"Penjualan sabu 2 Kg itu ada bukti berupa chat WA di handphone milik Linda," ujar sumber fin.co.id pada Sabtu, 15 Oktober 2022 malam.

Dari hasil gelar perkara di Divisi Propam Polri pada Jumat, 14 Oktober 2022, diputuskan ada 5 oknum polisi yang terlibat dalam transaksi jual beli narkoba tersebut.

Kelima Oknum Polisi Itu Adalah:

  1. Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (Kapolda Sumbar)
  2. AKBP Dody Prawira Negara (Kabagada Rolog Polda Sumbar - mantan Kapolres Bukittinggi)
  3. Kompol Kasranto (Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok
  4. Aiptu Janto Situmorang (Anggota Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat)
  5. Aipda Achmad Darwawan (Anggota Polsek Kalibaru Tanjung Priok)

Divisi Propam Polri sudah memiliki cukup bukti atas keterlibatan 5 oknum polisi tersebut. Mereka dinyatakan bukti melanggar kode etik Polri dengan kategori pelanggaran berat.

Sebelum meringkus 5 oknum Polri itu, Divisi Propam Polri telah mengantongi informasi dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Sudah ada lima tersangka yang telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya beberapa hari lalu.

Lima Tersangka dari Masyarakat Umum Adalah:

  1. Linda Pujiastuti (Mami Linda) alias Anita
  2. Samsul Maarif alias Arief
  3. Ariel alias Abeng
  4. Mai Siska
  5. M. Nasir alias Daeng

"Dari sejumlah aliran bukti dan pengakuan para tersangka, dilakukan pengembangan penyidikan. Sampai akhirnya mengarah pada lima oknum polisi tersebut," papar sumber fin.co.id. (fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait