iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sat Resnarkoba Polresta Jambi meringkus 4 orang pelaku yang diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Pelaku yakni KA (39), SO (30), RT (30) dan RY (42) yang merupakan warga Kota Jambi. Keempat pelaku diamankan di dua TKP yang berbeda, pada Jumat (18/11) lalu sekira pukul 23.00 WIB dini hari.

TKP pertama yakni di Jalan Thalib Fachrudin, Kelurahan Kenali Besar dan Kolam Pemancingan Kota Baru Indah, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi.

Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama mengatakan, pengangkapan ini terjadi bermula dari laporan masyarakat.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, TKP pertama kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Tim kemudian langsung menuju ke lokasi dan ditemukan pelaku SO (30) di dalam rumah," ujarnya, Senin (21/11).

Dari tangan pelaku tersebut, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket kecil.

Saat diinterogasi, SO mengakui barang haram tersebut didapatkan dari KA (39) yang akan dijual kembali atas perintahnya.

"Dari hasil penjualan sabu, SO (30) mendapatkan upah Rp 100 ribu," kata Niko.

Lebih lanjut, pelaku KA (39) juga mengaku bahwa sabu yang dimilikinya didapatkan dari pelaku RY (42) seharga Rp 1 juta.

Dari tangan KA juga ditemukan barang bukti berupa 1 unit timbangan digital, sendok sabu dan 4 pac plastik klip kecil yang disimpannya di semak-semak dekat rumahnya.

Kemudian, dikatakan Niko, tim melakukan pengembangan kembali ke TKP kedua dan berhasil mengamankan pelaku RT.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang bukti yang disimpan di dalam tas warna hitam berupa dua paket kecil diduga sabu yang dibungkus di dalam bekas kopi luwak, 4 lembar plastik klip kosong, 1 buah plastik klip ukuran sedang dan buku catatan penjualan," ungkapnya.

Saat dilakukan interogasi, pelaku RT mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang saat ini masih diselidiki atas perintah RY.

"Pada saat diamankan, RY juga mengakui jika ia yang menyuruh RT untuk beli sabu dan RY sendiri yang menyerahkan sabu kepada KA," jelas Niko.

Saat ini para pelaku beserta barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Jambi guna penyelidikan lebih lanjut.

Par pelaku disangkakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 6 tahun. (raf)


Berita Terkait



add images