iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim Operasi Pekat Siginjai Polda Jambi mengamankan puluhan minuman keras (miras) dari pedagang yang tak memiliki izin.

Terdapat 3 toko kelontong yang dirazia petugas, pada Minggu (20/11) kemarin sekira pukul 22.00 WIB malam.

Toko kelontong pertama yang digeledah yakni milik Dermawanty (40) yang beralamat di Jalan Suryadama, KM 10, Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Di TKP ini ditemukan 11 botol miras golongan A merk Bir Bintang dan 1 botol miras golongan B merk Anggur Merah.

Kemudian, toko kelontong milik Lisna (40) yang beralamat di Jalan Suryadama, KM 10, Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, ditemukan sebanyak 20 liter miras jenis tuak.

Yang ketiga di toko kelontong milik Raya Putri (30) di Jalan Lingkar Barat I, Kenali Asam Bawah, Kotabaru, Kota Jambi, ditemukan miras golongan A merk Bir Guinness sebanyak 19 botol, dan 10 botol miras golongan A merk Bir Bintang.

Kanit Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, AKP Irwan mengatakan, pihaknya akan terus menindak terkait peredaran minuman keras.

"Puluhan miras itu disita karena pedagang tidak memiliki izin. Dalam Operasi Pekat Siginjai 2022 kali ini akan ditindak peredaran miras untuk menjaga situasi Kamtibmas di Kota Jambi," ungkapnya, Senin (21/11).

Puluhan botol miras tersebut diketahui dibawa ke Mapolda Jambi dan akan dimusnahkan. (raf)


Berita Terkait



add images