JAMBIUPDATE.CO, -- Hari Guru Nasional diperingati setiap tanggal 25 November. Tak sedikit yang penasaran apakah hari guru merupakan tanggal merah dan hari libur masuk sekolah?
Peringatan Hari Guru ditanggal 25 November ini juga bertepatan dengan Ulang Tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Penetapan Hari Guru pertama kali disahkan secara resmi melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 78 Tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional.
Hari Guru menjadi peringatan hari besar di Indonesia sebagai bentuk penghormatan kepada para guru yang telah berjasa memajukan pendidikan di Nusantara.
Perayaan Hari Guru ditahun 2022 ini merupakan peringatan yang ke-77, dengan mengusung tema "Serentak Berinovasi Wujudkan Merdeka Belajar".
Jadi, apakah Hari Guru Nasional juga merupakan tanggal merah dan hari libur nasional? Simak penjelasannya dibawah ini.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri, selama bulan November ini tidak ada hari libur nasional atau tanggal merah.
Hari libur nasional selanjutnya pada bulan Desember, tepatnya pada tanggal 25 Desember 2022 yang diperingati sebagai Hari Natal.
Itu artinya, Hari Guru Nasional tidak masuk sebagai salah satu hari libur nasional. Sehingga, pada tanggal 25 November 2022 nanti, seluruh aktivitas sekolah dan bekerja akan berjalan seperti biasa.
Biasanya pada hari guru akan digelar upacara sebagai bentuk penghargaan dan terima kasih terhadap para guru.
Dalam upacara Hari Guru Nasional biasanya juga akan menyanyikan lagu Hymne Guru dan Terima Kasih Guruka.
Demikian informasi mengenai apakah Hari Guru 2022 sekolah libur atau tidak. Semoga penjelasan di atas dapat menjawab rasa penasaran anda. (mg/fajar)
Sumber: fajar.co.id