Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong, Ferdy Sambo Buat Pengakuan Begini
Dibaca: 5902 kali
Rabu, 23 November 2022 - 21:24:32 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo mengajukan pembelaan atau eksepsi dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tim kuasa hukum meminta jaksa membebaskan Sambo dari segala dakwaan. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)