iklan

JPU menuntut 4 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal Ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3, UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dalam dakwah Primer.

Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal kepada terdakwa yakni terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan telah mengembalikan kerugian negara.

Sehingga dengan hal tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk meringankan hukuman ketiga terdakwa.

Sedangkan, perbuatan yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa tidak membantu peran Pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Atas putusan tersebut majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada JPU dan terdakwa apakah akan menerima putusan atau melakukan upaya hukum.

Jaksa Penuntut Umum, Wawan Kurniawan dan Penasehat Hukum terdakwa, M Azri dalam sidang menyatakan akan pikir-pikir. (raf)


Berita Terkait



add images