iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang pria paruh baya yang berprofesi sebagai tukang ojek berhasil diamankan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.

Pelaku tersebut yakni Roni (52) warga Desa Penyengat Olak, Jaluko, Muaro Jambi. Dirinya ditangkap lantaran nekat memperkosa seorang wanita di kawasan hutan di wilayah Pematang Gajah, Ness, Jaluko, Muaro Jambi.

Kejadian ini terjadi pada 16 September 2022 lalu, disaat pelaku melihat korban yang tengah berjalan kaki di kawasan Murni, Telanaipura, Kota Jambi yang hendak menuju pulang ke rumahnya.

Pelaku saat itu mengenakan rompi bertuliskan ojek dan sempat melewati korban. Setelah beberapa kali memutar balik, akhirnya pelaku memberanikan diri untuk mendekati korban.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, pelaku kemudian langsung mengajak korban berbicara dan menawarkan bantuan untuk diantarkan pulang ke rumah.

Bujuk rayu pun dilakukan pelaku guna meyakinkan korban, dan mengatakan bahwa korban akan diantarkan secara gratis atau tanpa membayar ongkos.

"Saat itu korban sempat menolak tetapi pelaku memaksa Dengan mengatakan 'Lolo nian, mau diantar be dak mau'," ujar Kristian sembari menirukan gaya bicara pelaku, Jumat (25/11).

Tak hanya itu, pelaku juga merayu korban dengan mengatakan akan memberikan nasi bungkus. Korban pun akhirnya terpaksa menurut dan pelaku langsung membawa korban pergi.

Namun, saat itu pelaku justru membawa korban berkeliling di seputaran Kota Jambi, bahkan korban pun juga sempat dibawa pelaku ke rumahnya sendiri.

Pelaku mengatakan kepada korban untuk mengambil helm terlebih dahulu agar tidak ditilang, namun setelah itu korban dibawa pelaku untuk membayar tagihan listrik.

Setelah berkeliling, pelaku akhirnya membawa korban menuju ke daerah Ness, Jaluko, Muaro Jambi. Dan di sinilah aksi bejat pelaku dilakukan.

Dikatakan Kristian, pelaku mengancam dan memaksa korban agar mau melayani nafsu bejatnya. Bahkan, pelaku sempat menyeret korban ke dalam semak hingga mencekik leher korban sembari menodongkan pisau cutter.

"Dia anca mau bunuh kalau tidak nurut, dan dari pelaku juga kita temukan sebilah pisau jenis cutter," katanya.

Setelah selesai menjalankan aksinya, pelaku kemudian menghantarkan korban kembali ke rumahnya.

Korban setelah mendapat perlakuan tersebut langsung melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian. Pelaku kemudian ditangkap pada 20 Oktober 2022 lalu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (raf)


Berita Terkait