iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Berkas perkara lima orang terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Selasa (29/11) kemarin.

Kelima terdakwa tersebut yakni Abu Tholib, Adil Ginting, Delly Himawan, Elfie Yennie dan M Fauzi.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany mengatakan, nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menunggu penetapan sidang dari Majelis Hakim.

"Ya benar, ada pelimpahan 5 berkas perkara kasus korupsi Puskesmas Bungku oleh Tim JPU dari Kejari Batanghari. Jaksa akan menunggu penetapan hari sidang," ujarnya, Rabu (30/11).

Diketahui, dalam dakwaan jaksa, kelima terdakwa tersebut melanggar primair Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara kelima tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung puskesmas Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2020, telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P21).

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, Kamis (15/9).

Dijelaskan Tory, pembangunan ini bersumber dari anggaran dana alokasi khusus (DAK) Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2020.

"Pembangunan ini dilaksanakan oleh PT Mulia Permai Laksono dengan nilai kontrak sebesar Rp 7 miliyar lebih," ujarnya.

Di surat kontrak, tertera bahwa pekerjaan akan berakhir pada tanggal 14 Desember 2020.


Berita Terkait



add images