iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Satu orang wanita pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polresta Jambi.

Pelaku diamankan di kediamannya yang beralamat di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, pada Selasa 29 November 2022 kemarin sekira pukul 19.00 WIB.

Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di kediaman pelaku sering terjadi transaksi narkotika.

"Berbekal informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan di sekitaran daerah tersebut," ujarnya, Rabu (30/11).

Dikatakan Niko, tim kemudian mencurigai satu rumah milik pelaku yakni Leni Martini (41) dan langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah tersebut.

"Di kediaman pelaku, tim mendapati sebanyak 12 paket kecil diduga narkotika jenis sabu di belakang kursi yang sedang diduduki pelaku," katanya.

Pelaku mengakui bahwa 12 paket kecil narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang didapat dengan cara membelinya dari seseorang.

Barang haram tersebut didapatkannya di wilayah Danau Sipin, Kota Jambi, dan bermaksud akan menjualnya kembali kepada pembeli lainnya.

"Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut," sebut Niko.

Selain 12 paket kecil narkotika jenis sabu tersebut, tim juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah kertas warna putih, 1 buah pipet sendok sabu, 1 buah karet gelang dan 1 unit handphone Android. (raf)


Berita Terkait



add images