JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Merangin kembali mengamankan satu orang pelaku penambang emas Ilegal di Desa Lantak Seribu A3, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Arief Ardiansyah Prasetyo saat dikonfirmasi, menyampaikan, Satreskrim Polres Merangin telah mengamankan satu orang pelaku beserta alat berat jenis escavator yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Lantak Seribu A3. Penangkapan dilakukan Minggu (13/11) berdasarkan laporan masyarakat.
Setelah mendapatkan laporan aktivitas ilegal, Personil yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP L Hayudi Putra langsung bergerak cepat menuju lokasi tersebut.
"Sesampainya di lokasi, kita mendapati ada satu orang pelaku dengan menggunakan alat berat sedang melakukan penambangan emas tanpa izin, tepatnya di Desa Lantak Seribu A3 Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin," kata Kasubdit Tipidter, Kompol Arief Ardiansyah Prasetyo.
Pelaku yang diamankan berinisial IT (24) merupakan Operator Alat Berat yang beralamat di Desa Lantak Serib, Renah Pamenang, Merangin. Saat ini Pelaku dan barang bukti 1(satu) Unit Excavator merk HITACHI warna ORANGE dan 2(dua) lembar karpet warna hitam kita amankan.
"Pelaku dengan sengaja melanggar Pasal tentang Penambangan Emas Tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang Undang RI No 3 tahun 2020 perubahan atas Undang Undang RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara," terang Alumni Akpol 2005 ini.
Sementara itu, Kapolda Jambi, Irjen Pol. Rusdi Hartono mengungkapkan pihaknya akan melakukan penegakkan hukum kepada pelaku PETI yang meresahkan masyarakat dan lingkungan.
"Kita akan tindak tegas untuk penegakkan hukum pelaku ilegal-ilegal yang meresahkan," jelas Kapolda Jambi. (*)