iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Harga emas 0,5 gram: Rp 552.000
Harga emas 1 gram: Rp 1.004.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.795.000
Harga emas 10 gram: Rp 9.535.000
Harga emas 25 gram: Rp 23.712.000
Harga emas 50 gram: Rp 47.345.000
Harga emas 100 gram: Rp 94.612.000
Harga emas 250 gram: Rp 236.265.000
Harga emas 500 gram: Rp 472.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 944.600.000

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk nonNPWP. (jawapos)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images