iklan

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial DB, dan diupah senilai Rp 15 juta untuk menjual narkotika tersebut.

"Saat ini, seorang bandar berinisial DB tersebut masih kita lakukan pengejaran," ucap Niko.

Beberapa barang bukti berhasil diamankan dari pelaku yakni berupa 15 paket sabu seberat 200 gram, 515 butir pil ekstasi, 11 buah plastik klip, 1 buah tas sandang, 1 buah toples plastik dan 2 unit handphone.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, atau Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Pelaku peserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Jambi guna penyelidikan lebih lanjut. (raf)


Berita Terkait



add images