iklan

 

JAMBIUPDATE,CO, SAROLANGUN– Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah menggelar kegiatan uji kompetensi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) dan Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

Sekretaris BKPSDM Sarolangun, Akhyar Mubarrok mengatakan, bahwa kegiatan ini didasari atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Uji Kompetensi dapat dilakukan apabila pejabat tersebut telah menduduki jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

” Kegiatan ini bertujuan dalam rangka evakuasi kinerja pejabat, dan kesesuaian penempatan jabatan dalam menduduki jabatan pimpinan tinggi Pratama. Peserta kegiatan ini ada 33 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama terdiri dari asisten, staf ahli dan kepala OPD, dan 46 orang pejabat administrator. Dilaksanakan dengan tim seleksi terdiri dari tim eksternal yang diketuai oleh Prof Dr Sukamto, dan pansel internal yakni Bapak Sekda Sarolangun Ir Endang Abdul Naser dan Bapak Hazrian,” katanya.

Sementara itu, Penjabat Bupati Sarolangun Henrizal mengatakan, bahwa melalui uji kompetensi ini dapat mengevaluasi dan mengukur kinerja para kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

Katanya, tentu Pemkab Sarolangun melaksanakan uji kompetensi JPT Pratama agar dapat mengetahui secara keseluruhan konsistensi dan kompetensi ASN yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

” Saya berharap kepada peserta untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius, karena dengan kegiatan akan didapatkan potret kompetensi pejabat untuk dilakukan rotasi jabatan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki,” ujarnya.

Ia berharap agar uji kompetensi ini mampu mengembangkan kompetensi para pejabat pimpinan tinggi pratama, karena kegiatan ini juga sebuah proses dalam rangka kesesuaian jabatan ataupun penempatan para pejabat yang akan diseleksi oleh pansel.

” 7 orang pejabat JPT tahun 2023 nanti akan memasuki masa pensiun dan tetap dibolehkan melaksanakan kegiatan uji kompetensi ini dan tetap bisa dilakukan rotasi jabatan sebelum tiga bulan sebelum habis masa jabatan,” ungkapnya.

Kedepan, menurutnya memang dibutuhkan pejabat yang memiliki kemampuan akselerasi kerja, kreativitas dan inovasi dalam menunjang kinerja pemerintah. "Maka dari itu perlu dilakukan uji kompetensi baik untuk Jabatan Pimpinan tinggi pratama maupun jabatan administrator," pungkasnya. (hnd)


Berita Terkait



add images