iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Dua orang pelaku pencurian di kawasan RT 20, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi pada (3/12) sore kemarin berhasil diringkus tim Macan Polsek Jambi Selatan.

Korban yakni Maskuri (28) warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Sedangkan kedua pelaku yakni Faris Adma (26) dan Muklis (31), keduanya merupakan Warga Talang Bakung, Jambi Selatan, Kota Jambi.

Para pelaku ditangkap pada 04 Desember 2022 sekira pukul 04.00 WIB dini hari.

Kapolsek Jambi Selatan, AKP Suhendry mengatakan, kejadian berawal saat korban sedang memasang tenda di rumah kliennya.

"Korban meletakkan tas yang berisikan barang-barang pribadi di teras depan rumah kliennya," ujarnya, Rabu (7/12).

Kemudian, klien korban menanyakan kepada korban apakah korban ada mengambil tasnya dan dijawab korban tidak ada.

"Selanjutnya klien korban mengatakan bahwa ada yang mengambil tas korban kemudian pergi dengan menggunakan motor. Mengetahui hal tersebut korban langsung mengecek barang-barangnya dan ternyata telah hilang," jelas Suhendry.

Lebih lanjut, dikatakan Suhendry bahwa pelaku diamankan di Jalan Ki Bajuri, Kelurahan Talang Bakung, dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Jambi Selatan guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Akibat dari pencurian tersebut, korban mengalami kehilangan berupa 1 buah tas yang berisikan 4 unit handphone android berbagai merek, dan 1 buah tas body pack beserta surat-surat penting lainnya.

"Korban mengalami total kerugian senilai Rp 4 juta. Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti berupa 1 buah tas Eiger, 1 buah tas bodypack dan 2 unit handphone.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (raf)


Berita Terkait



add images