iklan Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira menerima penghargaan dari Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira menerima penghargaan dari Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi mendapat penghargaan  dari Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2022). Penghargaan tersebut diberikan dalam rangkaian Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan.

Kapolda Jambi, Irjen Pol. Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto mengatakan penghargaan tersebut diberikan atas prestasi jajaran Ditreskrimum Polda Jambi menyelesaikan konflik masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) 113. "Alhamdulillah Polda Jambi kembali mendapat penghargaan atas kinerjanya,"katanya.

Menurut Mulia, Penghargaan diterima langsung Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira dari Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto.

Dalam sambutannya, Hadi Tjahjanto mengatakan pengungkapan kasus mafia tanah ini tak terlepas dari sinergitas antara Kementerian ATR/BPN dengan aparat kepolisian dan kejaksaan. Tahun 2022 ini ada 60 kasus mafia tanah diungkap oleh jajaran Kementerian ATR/BPN, kepolisian dan jaksa.

"Dengan sinergi antara Kementerian ATR/BPN, polisi, dan jaksa, kita bisa menyelesaikan 315 kasus dan tahun 2022 ini 60 kasus (mafia tanah) kita selesaikan," kata Hadi dalam keterangannya yang diterima wartawan.

Dari 60 kasus tersebut, 53 kasus di antaranya ditangani kepolisian dan 23 kasus di antaranya sudah P21 (dinyatakan lengkap). Sementara 54 kasus ditangani oleh Kementerian ATR/BPN.

"Ini sudah satu bentuk prestasi. Dan apabila kita lihat objek yang sudah mereka kuasai, itu ada kurang lebih 54 ribu hektare, kerugian negara Rp 2,5 triliun dan melibatkan 412 para mafia. Mafia itu ada 5 yaitu: oknum BPN iya, sikat terus. Kedua oknum pengacara pasti ikuti kliennya, ketiga notaris, kemudian camat-kepala desa, ini oknum," bebernya.(*)


Berita Terkait



add images