iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Ismed Wijaya menyatakan sedang dilakukan pengaturan jumlah pembatasan angkutan batu bara dengan formulasi ganjil genap. Dimana aturannya akan dirangkum dalam SE Gubernur.

“Dari total hitungan 9.300 kendaraan batu bara perharinya akan kita bagi dua.  Jadi per harinya menjadi 4.600-an,” katanya.

Teknis penerapan di lapangan, akan ada stiker penanda.

“Kami melihat stiker yang dicetak sendiri dengan menggunakan scotlight,” akunya.

Untuk angkutan batu bara yang terdata 9.300 ini ada sekitar 15 transportir bekerja sama dengan pemegang IUP. Transportir ini telah berbadan hukum yang memiliki IPP IUJP.

“Bisa didata seluruhnya dalam waktu dekat, kami sedang data secara marathon rapat pembahasan pembagian kuota perusahaan tambang yang telah kami lakukan sejak Senin sampai Jumat. Tujuannya untuk atur perusahaan tambang, kami bagilah supaya mobil bisa jalan tapi mobilnya dikurangi, nanti pengurangan ini bisa berdasarkan SE Gubernur nomor 8, merujuk tahun pembuatan diatas tahun 2013 yang beroperasi, plat nomor Jambi dan plat nomor luar yang dimutasikan ke Jambi, pajak PKB dan KIR masih hidup,” katanya.

Untuk angka 3.500 yang disebutkan gubernur beberapa waktu lalu, Ismed menyatakan merupakan angka sementara untuk muatan di Pelabuhan Talabuhan Talang Duku.

“Tetapi setelah kita lihat perkembangan ternyata jumlah kendaraan batu bara yang kita beri toleransi berdasarkan perusahaan, pemilik pelabuhan dan transportir yang ada itulah yang kita batasi kemarin di angka 9.300 dibagi ganjil genap jadi 4.650, dan sekarang perharinya bisa 10.000, dan jika turung 4.650 bisa signifikan,” pungkansya. (aba)


Berita Terkait



add images