JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), Polda Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi lakukan pembatasan terhadap angkutan truk batu bara dan angkutan barang.
Hal ini dilakukan dengan tujuan demi kelancaran masyarakat pemakai jalan yang akan melaksanakan ibadah.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi menyebutkan, kendaraan angkutan truk batubara tidak boleh keluar dari mulut tambang, yang artinya akan berfokus pada kantong-kantong parkir.
"Untuk pemberlakuan tidak ada mobilitas angkutan truk batubara maupun barang agar tidak mengganggu masyarakat yang akan melaksanakan ibadah akan diberlakukan pada tanggal 24-25 Desember dan 31 Desember 2022 sampai 01 Januari 2023," ujarnya, Rabu (21/12).
Diluar tanggal tersebut, kata Dhafi, semua kendaraan angkutan batubara dapat beroperasi seperti biasanya.
"Sedangkan untuk tanggal 26 Desember 2022 dan 2 Januari 2023, mobilisasi angkutan batubara dapat kembali beroperasional dan keluar dari mulut tambang pada pukul 18.00 WIB," ungkapnya. (raf)