iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA-- Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal larang rokok dijual batangan melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang akan disusun untuk tahun 2023.

Larangan rokok dijual batangan tersebut termuat dalam lampiran Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Jokowi telah teken Keppres No 25 tahun 2022 ini pada 23 Desember 2022.

Dalam Keppres No 25 tahun 2022 itu, ada pelarangan penjualan rokok batangan lantaran penjualan rokok di tengah masyarakat hanya diperbolehkan per bungkus.

Larangan rokok dijual batangan akan diatur melalui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Berikut ini perubahan pengaturan dalam Rancangan PP No 109 Tahun 2012 sebagaimana diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, di antaranya: 

Rokok Bisa Sebabkan Organ Tubuh Manusia Hancur-geralt-Pixabay

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;

2. Ketentuan rokok elektronik;

3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;

4. Pelarangan penjualan rokok batangan;

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;

6. Penegakan dan penindakan; dan

7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau tersebut digagas oleh Kementerian Kesehatan.

Aturan tersebut merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)


Sumber: disway.id

Berita Terkait



add images