iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) perwakilan Jambi diminta untuk menindaklanjuti temuan proyek TPS3-R yang dibangun di sejumlah Desa ke tahapan audit investigasi.

"Yang dilanggar ini adalah aturan. Kita minta BPK-RI tidak hanya melakukan audit biasa terhadap proyek TPS-3R. Tapi, ditindak lanjuti dengan melakukan audit investigasi," ujar Ferry Siswadi mantan anggota DPRD Kota Sungai Penuh. 

Menurut Ferry, dari audit yang telah dilakukan oleh BPK-RI ini tidak jelas berapa temuan, jika sudah dilakukan audit investigasi, maka akan terang benderang temuan. "Pekerjaan ini sangat fatal sekali, karena melanggar aturan. Perlu ini dilakukan audit investigasi, dari hasil audit investigasi ini, kita minta BPK-RI untuk melanjutkan ke Aparat Penegak Hukum (APH)," tegasnya. 

Tidak sesuainya aturan dalam pelaksanaan proyek TPS-3R juga terindikasi pada pembangunan TPS-3R Skala kawasan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Sungaipenuh. 

Hasil penelusuran di Sirup LKPP untuk pengadaan tanah baru akan dilaksanakan proses penentuan pemenangnya, akan tetapi proses tender tiga paket bangunan TPS-3R sudah digelar dan sekarang sudah mulai dibangun di satu tempat lokasi TPA ilegal sementara Renah Padan Tinggi (RPT), Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungaipenuh. 

Plt Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh, Nasran dikonfirmasikan mengaku tidak mengetahui hal tersebut karena dirinya masih baru menjabat. "Saya baru disini, tidak tahu tentang itu," ujar Nasran beberapa waktu lalu. (hdp)


Berita Terkait



add images