JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kementerian Keuangan RI mengumumkan penetapan perubahan rincian dana bagi hasil tahun anggaran 2022, di mana daerah siap-siap terima dana dari Pemerintah pada 2023 mendatang.
Pengumuman penetapan perubahan rincian dana bagi hasil tahun anggaran 2022 tersebut ditetapkan oleh Kemenkeu pada 29 Desember 2022.
Adapun dana bagi hasil tersebut diungkapkan oleh Kemenkeu berasal dari berbagai sumber, mulai dari pajak hingga sumber daya alam yang telah terkumpul sepanjang 2022 dengan besaran mencapai Rp l l 7.530.365.279.000.
Dana bagai hasil tersebut nantinya akan diserahkan pada masing-masing daerah sesuai dengan penghasilanan tiap-tiap provinsi.
Dana dana bagi hasil tahun anggaran 2022 terdiri dari:
1. Dana bagi hasil pajak penghasilan Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebesar Rp 32.597.964.176.935
2. Dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan sebesar Rp l8.865.403.109.515
3. Dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebesar Rp 4.506.8 l l.377 .550
4. Dana bagi hasil sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi sebesar Rp l 7.090.272.462.960
5. Dana bagi hasil sumber daya alam mineral dan batu bara sebesar Rp 40.192.027.245.663
6. Dana bagi hasil sumber daya alam panas bumi sebesar Rp l.328.041.987.271
7. Dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan sebesar Rp l.845.282.254.062
8. Dana bagi hasil sumber daya alam perikanan sebesar Rpl.104.562.665.044
Dana bagi hasil tersebut nantinya juga dialokasikan sebagai Dana Alokasi Umum atau DAU, di mana Pemerintah mengalokasikan DAU untuk pendanaan di setiap Kelurahan di Tanah Air sebesar Rp 200.000.000.
DAU nantinya akan di transfer ke daerah yang dialokasikan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-Daerah.
Selain itu DAU tersebut juga akan dibagikan ke seluruh Kelurahan secara merata atau berdaskan alokasi dasar dan kebutuhan atau kinerja Kelurahan.
Menurut Peraturan Menteri kauangan RI Nomor 211/PMK.07/2022 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan menkau Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus, penyaluran DAU akan dilaksanakan pada paling cepat tanggal 23 Mei setelah Menteri Keuangan serta Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Daerah berupa laporan realisasi pengangkatan dan pembayaran belanja pegawai PPPK formasi tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023 untuk laporan bulan April, paling lambat tanggal 7 Mei 2023. (*)
Sumber: disway.id