Selanjutnya pengungkapan kasus Narkoba TP 63, naik 13 Kasus dari tahun 2021. Penyelesaian TP 52 Kasus. Dengan tersangka 85 orang. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu jenis ganja sebanyak 7.175,35 gram, dan shabu sebanyak 215,96 gram.
Terkait pelanggaran lalu lintas pada tahun 2022 sebanyak 23 lakalantas, penyelesaian laka 17. Korban meninggal 1 orang dan luka ringan 46 orang. Jumlah tindakan tilang sebanyak 809 tilang dan denda tilang Rp 145 juta.
“Polres Kerinci mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh yang telah secara bersama-sama menjaga Kamtibmas. kedepannya mari sama-sama kita jaga sesuai dengan peran kita masing-masing, sehingga kita bisa melaksanakan pembangunan dan ekonomi bisa meningkat dan maju,” pungkas Kapolres Kerinci. (hdp)
