Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tahapannya tengah berjalan. Untuk melaksanakannya pada hari H, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.
Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dibuka oleh KPU mulai per Minggu 18 Desember 2022.
Nantinya, PPS Pemilu 2024 selaku Panitia Pemungutan Suara yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota akan menjadi panitia menyelenggarakan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa pada Pemilu 2024 mendatang. Sedangkan pendaftaran PPS Pemilu 2024 berlangsung pada tanggal 18-27 Desember 2022.
Sebagaimana penyelenggara Pemilu 2024 lainnya, PPS akan mendapatkan hak selama menjalankan kewajibannya.
Masa Kerja PPS Pemilu 2024 yaitu per 17 Januari 2023 Sampai dengan 4 April 2024.
Sementara honor diterima anggota PPS Pemilu 2024 yaitu sebesar Rp 1.300.000 per bulan dan untuk Ketua PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
Upah yang diterima PPS Pemilu 2024 sebesar itu tentu lebih rendah dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yakni Ketua PPK sebesar Rp 2.500.000 per bulan dan anggota PPK Rp 2.200.000 per bulan.
Adapun ketentuan pendaftaran PPS Pemilu 2024 diberlakukan untuk umum, tetapi syarat atau persyaratan harus dipenuhi pendaftar.
Sumber: www.disway.id