JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang pria pelaku penganiayaan di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin diamankan Tim Elang Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin.
Pelaku yakni Rio Mandala Putra (22) warga Bukit Aur, Kabupaten Merangin. Diamankan pada Selasa (3/1) kemarin sekira pukul 20.00 WIB malam.
Rio (22) diketahui nekat menganiaya korban bernama Nur Rofiah (25) warga Desa Sungai Sahut, Trans SPA, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, yang tak lain merupakan istri sirih pelaku.
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (3/1) sore, saat korban pergi dari rumah pelaku menuju ke rumah rekannya pada pagi hari.
"Setelah itu, pelaku datang menemui korban di rumah teman korban dan untuk mengajak pulang ke rumahnya dengan nada bicara yang keras," ujarnya, Kamis (5/1).
Namun, kata Lumbrian, korban tidak mau menuruti kemauan pelaku. Pelaku kemudian memukul kepala korban dan menarik tangannya dengan keras.
"Pelaku memukul kepala korban 1 kali dan menarik tangan korban dengan keras hingga jatuh dan mengalami luka goresan merah di kedua tangan korban," jelas Lumbrian.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan hal tersebut ke Mapolres Merangin untuk ditindaklanjuti.
"Tim mengamankan pelaku secara persuasif, saat pelaku hendak ke Mapolres Merangin untuk mencari korban," ungkap Lumbrian.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan. (raf)