Saat ini, kondisi korban tengah mempertahankan kandungannya dan mendapatkan pendampingan.
"Korban sedang hamil. Kita harus menjaga psikis korban," ucap Andri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kedua pelaku saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jambi. (raf)
