Saat ini, Pemkab Sarolangun masih terus memantau perkembangan terbaru terkait kebijakan pemerintah pusat tersebut, karena masih adanya pembahasan atas persoalan tenaga honorer tersebut.
Menurut Sekda, bisa saja nanti ada aturan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah pusat terkait nasib tenaga honorer ini.
‘’Itu di aturan Menpan, 28 November 2023 tapi kita nunggu kebijakan dulu, kalau memang ada perubahan tiga bulan. Kalau rentang waktu itu ada aturan baru kita rubah lagi,” ujarnya.
Selain itu, untuk mengatasi hal tersebut solusi yang bisa dijadikan hanyalah menjadikan tenaga honorer ini diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebagaimana yang telah dilaksanakan pada akhir tahun 2022 yang lalu.
