Jufri juga menambahka,dalam proses pengamanan, terdakwa tidak kooperatif dengan cara melarikan diri ke atas genting rumah warga sehingga menarik perhatian dan membuat amarah warga di sekitar rumah terdakwa.
"Keluarga terdakwa juga tidak kooperatif dengan berupaya menghalangi tim mencari terdakwa di sekitar rumahnya dan mengusir tim dari halaman rumahnya dengan alasan mengganggu kenyamanan pemilik rumah," tambahnya.
Hal ini dilakukan lantaran terdakwa tidak datang untuk memenuhi panggilan yang sudah disampaikan Pengadilan secara patut dan oleh karenanya terdakwa dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Setelah berhasil diamankan, tim langsung membawa terdakwa menuju Kejaksaan Tinggi Jambi untuk dilaksanakan eksekusi," kata Jufri.
Dalam kesempatan ini Jufri mengimbau kepada seluruh terdakwa yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(Raf)