iklan

JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI- Pelaku pemalakan sopir truk batubara di Desa Talang Duku Kecamatan Taman Rajo, Muaro Jambi yang viral di Media Sosial beberapa hari yang lalu akhirnya dijatuhi hukuman 1 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Sengeti. 

Dia adalah Nurdiansyah alias Iyan Bin Samsudin (30). Dia terbukti bersalah telah melakukan Tindak Pidana pungli atau meminta-minta (mengemis) dimuka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 504 Ayat 1 KUHP.

Hal ini disampaikan Kapolres Muaro Jambi melalui Kapolsek Marosebo IPTU Wiwik Utomo. Dia menyebutkan, pelaku telah diadili dan divonis bersalah dengan hukuman kurungan penjara selama 1 bulan.

"Sidang sudah selesai dan pelaku dipenjara selama satu bulan," katanya, Jumat (13/1).

Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Muhammad Harzian, S.H dengan penyidik atas kuasa penuntut umum IPDA Bambang Rikhani, S.E.

Usai sidang, IPDA Bambang Rikhani, S.E yang juga sebagai Kanit Reskrim Polsek Marosebo menyebut jika kasus ini masih dikembangkan.

Bahkan, kata Dia, pihaknya masih memburu pelaku yang saat itu beraksi bersamanya. "Rekannya kita tetapkan sebagai DPO," katanya singkat. (wan)


Berita Terkait