Pelaku juga mengakui kepada petugas kepolisian bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang shabu tersebut rencana nya akan pelaku berikan sebagian kepada AA (26).
Setelah melakukan pengembangan anggota satresnarkoba polresta jambi berhasil mengamankan AA (26th) di Jl. TP. Sriwijaya, Kel. Beliung, Kec. Kota Baru, Kota Jambi.
Saat diinterogasi, terlapor AA (26)mengakui bahwa benar pelaku rencananya akan menerima sebagian narkotika jenis shabu dari RA untuk pelaku jualkan kembali.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku Inisial L Tersebut, yang di duga sebagai bandar, adapun barang bukti yang berhasil diamankan1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis sabu seberat 10,25 gram, 1(satu) lembar plastik klip ukuran sedang, 1 (satu) buah plastik asoy warna putih, 1 (satu) buah plastik merek kacang kulit garuda warna merah, 1 (satu) unit hp merek xiomi warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merek Jupiter Z warna biru , 1 (satu) unit hp merek realme warna hitam (dari AA) .
Atas kejadian tersebut terhadap terlapor dan barang bukti langsung diamankan ke Sat Resnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut dan disangkakan pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Raf)