JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Thomas Americo (38) warga Desa Rukam Dusun I, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi diamankan anggota Sat Resnarkoba Polresta Jambi.
Pelaku diamankan pada Senin 16 Januari 2023 kemarin, lantaran menjadi kurir narkotika jenis sabu.
Pelaku diamankan di Jalan Sentot Ali Basa, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa TKP kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
"Sekira pukul 16.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa TKP sering kali dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ujarnya, Selasa (17/1).
Dikatakan Niko, tim langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
"Selang waktu setengah jam, sekira pukul 16.30 WIB, tim melihat seorang laki-laki yang berada di atas motor tengah jalan dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Tim kemudian menggiring laki-laki tersebut ke pinggir jalan dan dilakukan penggeledahan," sebutnya.
Saat dilakukan penggeledahan di tempat, ditemukan satu buah plastik kresek warna hijau muda yang di dalamnya terdapat satu paket sedang narkotika jenis sabu seberat 20,78 gram, yang tersimpan di dalam box motor depan milik pelaku.
"Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut milik temannya yang bernama Aceng yang saat ini sedang dalam proses pencarian," ungkap Niko.
Pelaku mengaku hanya ditugaskan oleh Aceng untuk menjemput barang haram tersebut dan dijanjikan akan diupah sebesar Rp 1 juta.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 paket sedang narkotika jenis sabu seberat 20, 78 gram, 1 buah plastik klip ukuran sedang, 1 buah plastik kresek warna hijau muda, 1 buah kotak rokok Surya, 1 unit handphone android dan 1 unit sepeda motor.
Atas hal tersebut, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Sat Resnarkoba Polresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. (raf)