Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras sebagai ketua rombongan kunker spesifik menyatakan, dibutuhkan segera solusi dan penerapan regulasi terkait kendaraan ODOL.
“Keselamatan jangka pendek dan jangka panjang masyarakat juga penting untuk diperhatikan” kata Andi Iwan.
Kata Andi, APBN dianggarkan sekian besar. “Tetapi apa yang diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat juga tidak sebanding dengan yang dialokasikan," lanjutnya.
Ia juga mempertanyakan sudah sejauh mana manfaat kehadiran tambang batu bara ini untuk negeri Jambi.
"Kalau perlu jalan nasional ini jangan diberi ruang sama sekali untuk dilalui (truk pengangkut batubara). Efek kesejahteraannya seperti apa terhadap masyarakat kita? Jangan sampai benefitnya lebih sedikit dibandingkan mudaratnya," katanya agak berang.
Akibat kenaikan 197,85% angkutan batu bara ini, jadi penyebab tingkat kemantapan ruas Jalan Nasional yang dilalui oleh angkutan batubara di Prov. Jambi belum maksimal.
Direktur Pembangunan Jalan Ditjen Bina Marga, Satrio Sugeng Prayitno mengatakan, Perlu regulasi yang mengatur pembatasan tonase kendaraan dan jumlah armada pengangkut batu bara di Jambi. “Saat ini yang bisa kita lakukan adalah mencoba memperbaiki sambil menambah kapasitas jalan,” lanjutnya.
Adapun ruas jalan nasional yang dilalui angkutan batu bara Jambi tersebar di lima kabupaten dan kota dalam Provinsi Jambi.
Mulai dari ruas jalan Sp. Tembesi-Sp. Niam- Tebo- Muara Bungo sepanjang 167,8 km.
Kemudian ruas Sarolangun-Bangko-Muara Bungo- Bts. Prov. Sumatera Barat sepanjang 212,4 km
Dan ruas Sarolangun-Sp. Tembesi- Muara Bulian-Kota Jambi-Pelabuhan Talang Duku sepanjang 223,3 km. (*)