JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Survei bersama Polisi Lantas Batanghari, hak santunan diterima ahli waris korban laka Desa Tenam. Penanggung Jawab Samsat Batanghari mewakili PT Jasa Raharja Cabang Jambi bersama beberapa anggota Unit Laka Lantas Polres Batanghari mendatangi rumah duka ahli waris korban kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dan dua mobil terlibat di Jalan Jambi Muara Bulian – Muara Tembesi RT 06, Desa Tenam, pada Senin , 18 Januari 2023, dan menyebabkan pengendaraa motor meninggal dunia.
“Jasa Raharja Cabang Jambi turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi antara satu sepeda motor dengan dua mobil terlibat di Desa Tenam- Batanghari. Sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan dari Polres Batanghari, petugas Jasa Raharja langsung melakukan survei kepada ahli waris dan mendata identitas korban” jelas Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno
Jasa Raharja Cabang Jambi melaksanakan Amanah undang-undang Nomor 34 tahun 1964 untuk memberikan hak santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia. “ Jasa Raharja menjalankan Amanah untuk menyampaikan hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan kepada ahli warisnya yang sah , besar santuanan bagi korban kecelakaan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta sesuai PMK No 16 Tahun 2017” tutur Donny.
Jasa Raharja Jambi menyelesaikan santunan Korban Bayo Berliansyah Nasution kepada ahliwaris yang berhak yakni Bapak Moncot F Nasutionselaku ayah korban Cashless atau melalui transfer rekening. Santuan sebesar 50 juta rupiah diterima oleh ahli waris sehari setelah kejadian kecelakaan yakni 19 Januari 2023.
“Sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS Polri, Ditjen Dukcapil serta juga dengan pihak perbankan sehingga penyelesaian santunan dapat melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan dalam kurun waktu yang cepat” tutup Donny.
PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. (*)
Sumber: jambiekspres.co.id