JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Seorang pria pelaku pencurian handphone milik Dian Suryati (33) warga Eka Jaya, Kota Jambi, berhasil diamankan Tim Macan Polsek Jambi Selatan.
Pelaku yakni Egi Pamungkas (23) warga Paal 13, Tempino, Muaro Jambi, diamankan pada Minggu 22 Januari 2023 sekira pukul 04.00 WIB subuh.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, kejadian ini terjadi pada 05 Desember 2022 lalu, saat pelaku meminta untuk isi saldo aplikasi pembayaran digital yakni Dana, di konter milik korban yang beralamat di Jalan Lingkar Timur, Eka Jaya, Kota Jambi.
"Modusnya awalnya pelaku minta top up dana di konter korban, kemudian saat pelaku minta foto hasil transaksi, pelaku langsung kabur dengan merampas hp dari tangan korban dengan menggunakan sepeda motor," ungkapnya, Senin (23/1).
Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan hal ini ke Polresta Jambi untuk ditindak lanjuti.
Lebih lanjut, Eko mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku atas laporan saksi yang melihat dari hasil video rekaman CCTV yang menampilkan ciri-ciri pelaku.
Rekaman CCTV yang menampilkan ciri-ciri pelaku tersebut sempat viral di media sosial Instagram.
"Kemudian pada subuh kemarin, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang menginap di salah satu hotel di Kota Jambi," katanya.
Tim yang mendapatkan informasi tersebut langsung bergegas ke lokasi yang sudah diberitahukan oleh saksi.
"Pelaku selanjutnya diserahkan kepada penyidik Polresta Jambi guna pengusutan lebih lanjut," terang Eko.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (raf)