"Pada 23 Januari 2023 kemarin, kita mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Tamiai, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci. Selanjutnya pelaku kita amankan," terang Lumbrian.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan pelaku langsung dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan tim yakni berupa 1 unit kendaraan roda empat jenis pick up dan 6 lembar foto tempat penyimpanan modul BSC.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 374 KUHP tentang tindak pidana Penggelapan. (raf)