JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Jambi pada Rabu 25 Januari 2023 kemarin.
Kedua pelaku tersebut yakni M Reyhan (22) warga Perumahan Buluran Permai, Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Dan, Ardiyansyah (27) warga Kelurahan Ulu Gedong, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.
Para pelaku ini diamankan di Jalan Danau Sipin, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa di TKP kerap menjadi tempat transaksi narkotika.
"Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di TKP dan melihat kedua pelaku di sana," ujarnya, Jumat (27/1).
Tim kemudian langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dan didapati barang haram tersebut di atas tanah dekat pelaku berdiri.
"Didapati 1 paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu yang berada di atas tanah dekat kedua pelaku dan 1 buah kaca pirek di dalam kantong celana pelaku Ardiansyah," kata Niko.
Diketahui, 1 paket sedang narkotika jenis sabu ini baru diambil pelaku di daerah Aurduri II yang rencananya akan diberikan kepada rekannya bernama Ndek.
"Paket narkotika jenis sabu ini didapatkan kedua pelaku dari seseorang bernama Dika," sebut Niko.
Kedua pelaku mengaku bahwa 1 paket sedang narkotika jenis sabu ini jika sampai ke tangan pembeli, maka pelaku akan mendapatkan upah sebesar Rp 200 ribu.
Saat ini, pelaku lainnya bernama Ndek dan Dika masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni berupa 1 paket sedang narkotika jenis sabu seberat 5,10 gram, 1 buah plastik klip kosong, 2 unit handphone android dan 1 buah kaca pirek.
Atas kejadian tersebut, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. (raf)