iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sebanyak 4 orang tersangka kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Langling, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin diamankan Tim Unit Tipidter dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin.

Keempat tersangka yakni Suyanto (45), Parsudi (54), Damin (71), dan Ramin (54) yang merupakan warga Pati, Jawa Tengah. Mereka diamankan pada 03 Februari 2023 kemarin.

Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, saat itu tim mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi tersebut.

"Untuk menindak lanjuti hal tersebut tim menuju ke lokasi. Sesampainya di lokasi, didapati bahwa benar adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI)," ujarnya, Minggu (5/2).

Kata Lumbrian, tersangka saat melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan mesin diesel jenis dompeng.

"Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan guna dilakukan proses lebih lanjut," ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah cangkul, satu buah engkol mesin diesel, satu lembar karpet warna hitam, satu buah potongan selang, satu buah potongan cangkang, satu buah potongan pipa dan spiral warna biru.

Akibatnya, para tersangka disangkakan Pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. (raf)


Berita Terkait