"Korban dibacok 1 kali, dan korban langsung melarikan diri," sebut Al Imron.
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian tangan sebelah kanan hingga menjalani operasi.
Pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa senjata tajam jenis pedang sepanjang 1 meter dibawa ke Polsek Jelutung untuk diamankan. (raf)