iklan Seorang Warga Selincah Bacok Korban Saat COD Handphone
Seorang Warga Selincah Bacok Korban Saat COD Handphone

"Korban dibacok 1 kali, dan korban langsung melarikan diri," sebut Al Imron.

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian tangan sebelah kanan hingga menjalani operasi.

Pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa senjata tajam jenis pedang sepanjang 1 meter dibawa ke Polsek Jelutung untuk diamankan. (raf)


Berita Terkait