iklan Angkutan Batubara.
Angkutan Batubara.

Karena itu, penting sekali tindakan tegas dari pemerintah melakukan pengawasan guna memastikan jalan publik tidak digunakan oleh angkutan batu bara atau komoditas lainnya, seperi sawit yang selama ini banyak melintas sehingga menganggu aktivitas masyarakat dan merusak jalan, ujar dia.

Menurut mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan ini, pemprov perlu segera melakukan komunikasi dengan pemerintah kabupaten atau pemerintah kota dengan melibatkan ahli untuk melakukan kajian ulang terkait regulasi angkutan batu bara.

"Bukan hanya menerapkan aturan yang telah ada yaitu Pergub 2018, tetapi bagaimana melakukan pengkajian terkait dengan transportasi batu baru secara konprehensif, dari dampak lingkungan maupun dampak lalu lintas," kata dia lagi.

Ia mencontohkan pemerintah sebagai pelayan publik harus memastikan bagaimana transportasi batu bara mulai diangkut dari tambang hingga sampai ke dermaga menuju Sungai Musi. Tentunya, dengan menggunakan jalan khusus komoditas.

Banyak provinsi di Indonesia yang saat ini menjadi produsen pertambangan, namun demikian jalur khusus angkutan batubara baru tersedia di Provinsi Sumatera Selatan dan di Provinsi Kalimantan Selatan yang dikelola PT Adaro Energy yang mempunyai panjang sejauh 60 kilometer. 

Di tengah melonjaknya harga batubara global, jalur lintas khusus batubara atau hauling ini sebaiknya segera dikembangkan di berbagai provinsi lain. 

Pemerintah Pusat memang tak tinggal diam. Kasus rumitnya angkutan komoditas di Provinsi Jambi juga mendapat perhartian serius. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui sedang menyiapkan langkah strategis untuk mengatasi krisis angkutan truk batubara yang mendapat penolakan dari warga setempat karena dianggap membuat macet. Saat ini, Kementerian ESDM sudah bekerjasama dengan Pemprov Jambi untuk mempersiapkan beberapa solusi.


Berita Terkait



add images