JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Jambi berhasil meringkus 1 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Kamis 9 Februari 2023 kemarin.
Pelaku yakni bernama Edy (44) warga Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, yang merupakan seorang pengguna narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama mengatakan, pelaku diamankan di kawasan Lorong Serumpun, Jalan Kapten Pattimura, Simpang IV Sipin, Telanaipura, Kota Jambi.
"Sekira pukul 19.00 WIB kemarin, anggota Opsnal Satres Narkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP kerap terjadi transaksi narkotika," ujarnya, Jumat (10/2).
Mendapatkan informasi tersebut, kata Niko, tim langsung melakukan penyelidikan di TKP. Dan sekira pukul 19.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku.
"Tim berhasil mengamankan pelaku di pinggir jalan tersebut dan pada saat dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu," katanya.
Satu paket kerja yang diduga narkotika jenis sabu tersebut ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan yang sedang pelaku kenakan.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya sendiri yang dibeli dari pelaku Leo yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
"Pelaku mendapatkan satu paket kecil narkotika jenis sabu tersebut dari saudara Leo yang saat ini belum tertangkap, di daerah Pucuk Kota Jambi, dengan harga " Rp 1,1 juta," sebut Niko.
Barang bukti yang berhasil diamankan tim yakni berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 1,02 gram dan 1 unit handphone android.
Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut. (raf)